Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Asas Keadilan, MA Diminta Kabulkan Kasasi Kasus Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 05 April 2021, 18:43 WIB
Demi Asas Keadilan, MA Diminta Kabulkan Kasasi Kasus Jiwasraya
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi /Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) diminta mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung terkait vonis terdakwa koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (5/4).

Dalam vonis PT DKI, empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Kemudian mantan Dirkeu Jiwasraya, Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Di sisi lain, dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup. Benny juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti  Rp 6,078 triliun, dan Heru Hidayat Rp 10,73 triliun.

“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA Patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” lanjut Uchok.

Tak hanya itu, Uchok juga meminta Kejagung mengejar aset para terdakwa Jiwasraya untuk mengembalikan kerugian negara yang tercatat hingga Rp 16,8 triliun.

“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA