Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Bermain Putusan, Kajari Sumenep Patut Diperiksa Kejaksaan Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 05 April 2021, 17:33 WIB
Diduga Bermain Putusan, Kajari Sumenep Patut Diperiksa Kejaksaan Jatim
Warsono dan kliennya/RMOLJatim
rmol news logo Korban penipuan proyek jalan fiktif, Rahman Setiyono, didampingi kuasa hukumnya Warsono dan Kabid Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (5/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kedatangan mereka adalah untuk meminta Kejati Jatim memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang tak segera mengembalikan barang bukti milik kliennya.

Warsono dan kliennya menemui Asisten Pengawas (Aswas) di lantai 7 kantor Kejati Jatim, untuk menyerahkan laporan dugaan oknum jaksa nakal yang telah melanggar kode perilaku jaksa.

"Ada jaksa-jaksa nakal, ini harus ditindaklanjuti. Jadi secara formal kami melaporkan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kajari yang saya laporkan sama jaksa Hari Purwanto yang menangani kasus penipuan yang menerima barang bukti di persidangan," ujar Warsono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat ditemui di depan kantor Kejati Jatim.

Warsono menilai, perilaku jaksa di Kejari Sumenep yang tak menjalankan putusan inkrah pengadilan yang menetapkan dan memerintahkan agar menyerahkan barang bukti yang disita kepada yang berhak dalam hal ini kliennya.

Karena Rahman sebagai korban kasus penipuan tersebut sampai saat ini belum memperoleh berkas miliknya berupa sertifikat rumah, BPKB kendaraan, dan surat gadai emas milik istrinya.

"Jadi jelas putusan pengadilan itu sampai inkrah menetapkan memerintahkan kepada jaksa, agar menyerahkan barang bukti yang sudah diterima sekian banyak itu kepada yang berhak, melalui darimana barang itu disita," tegasnya.

Karena berkas milik Rahman tak kunjung dikembalikan Kejari Sumenep dan Jaksa yang menangani kasusnya, maka pria yang menjadi korban kasus penipuan proyek jalan fiktif yang dilakukan teman masa kecilnya, tak dapat menebus harta kekayaan senilai Rp 2,850 miliar yang disita sebagai barang bukti.

"Jadi kalau surat gadai ini bukti yang tidak diberikan, bagaimana Pak Rahman bisa menebus lagi harta yang di pegadaian itu," ujar Warsono.

Dalam pertemuan tersebut, Warsono mendesak Aswas Kejati Jatim segera memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang dianggap bersalah karena tidak melaksanakan pasal 194 KUHAP.

"Agar memerintahkan jaksa mengembalikan itu. Tak mungkin juga Kajari enggak tahu adanya putusan karena salinan itu ditembuskan ke kepala kejaksaan dari pengadilan. Dan perintah itu tidak dilaksanakan kepala kejaksaan Negeri (Sumenep)," terangnya.

Setelah pertemuan dengan Aswas Kejati Jatim, Rahman merasa sedikit lega bahwa laporannya segera ditindaklanjuti, agar dan keadilan dapat ditegakkan. Karena jika berkas miliknya tak dikembalikan maka dia akan terus merugi.

"Alhamdulillah saya semangat lagi untuk minta keadilan. Alhamdulillah barusan sudah ada itikad baik dari Kajati Jatim agar menindaklanjuti kasus ini," pungkas Rahman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA