Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangan Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat Selama Ditahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 05 April 2021, 16:12 WIB
Tangan Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat Selama Ditahanan
Jumhur Hidayat dipasangi borgol usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro
rmol news logo Aktivis senior Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang dengan kasus ujaran kebencian dan hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah sidang selesai, Jumhur meninggalkan ruang sidang utama dengan tangan kembali terborgol. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini mengakui kondisinya sehat selama berada dalam tahanan.

"Sehat, sehat (selama dalam tahanan)," kata Jumhur kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/4).

Jumhur menyampaikan, ia bakal kembali disidangkan pada Kamis (8/4) mendatang. Untuk itu, dia berharap agar perkara yang menjeratnya dapat segera terungkap.

"Iya hari Kamis datang mudah-mudahan lebih terang semuanya. Oke ya sukses merdeka," singkat dia.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mengagendakan mendegarkan saksi ahli dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan  menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri.

Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.

Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law -- tentunya berdasarkan resume yang diajukan  pihak penyidik.

"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," ujarnya.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU RI 11/2008 tentang ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA