Hal itu disampaikan oleh advokat senior, Maqdir Ismail usai KPK menyampaikan pengumuman SP3 pada Kamis sore (1/4).
Menurut Maqdir, langkah KPK sudah baik dan tepat karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung," ujar Maqdir kepada wartawan, Kamis (1/4).
Selain itu kata Maqdir, keputusan KPK juga memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul dan istrinya.
"Keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum, aspek yang sangat penting dan didambakan oleh masyarakat, terutama dunia usaha," katanya.
Karena menurut Maqdir, adanya jaminan kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
Apalagi, Indonesia saat ini sedang berjuang untuk memulihkan perekonomian nasional yang menurun karena terpukul pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.