Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (1/4).
Penyerahan tersangka yang dimaksud adalah, tersangka Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU. Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (1/4).
Untuk Juliari kata Ali, akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Joko ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Adi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Ali.
Selama proses penyidikan ini kata Ali, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi diantaranya pejabat di lingkungan Kemensos.
Selain itu yang diperiksa anggota DPR RI dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Bansos.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: