Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilimpahkan Ke JPU KPK, Juliari Batubara Akan Segera Disidang Di PN Tipikor Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 April 2021, 22:10 WIB
Dilimpahkan Ke JPU KPK, Juliari Batubara Akan Segera Disidang Di PN Tipikor Jakarta
Mantan Mensos RI Juliari Batubara/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang melibatkan Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (1/4).

Penyerahan tersangka yang dimaksud adalah, tersangka Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU. Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (1/4).

Untuk Juliari kata Ali, akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Joko ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Adi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Ali.

Selama proses penyidikan ini kata Ali, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi diantaranya pejabat di lingkungan Kemensos.

Selain itu yang diperiksa anggota DPR RI dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Bansos.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA