Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, Teriak Pendukung Dalam Sidang: Wow, Ngeri Kali!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 01 April 2021, 14:53 WIB
Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, Teriak Pendukung Dalam Sidang: Wow, Ngeri Kali<i>!</i>
SIdang Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL
rmol news logo Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Depok, terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan membuat kaget peserta sidang yang hadir hari ini.

Pasalnya, inisiator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) itu diberikan tuntutan maksimal 6 tahun penjara, karena dinilai oleh JPU melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atau hoax yang menimbiulkan keonaran di masyarakat.

Saat Jaksa Syahnan Tanjung membacakan tuntutan tersebut, para peserta sidang yang kebanyakan hadir ialah pendukung Syahganda Nainggolan terhentak kaget mendengarnya.

Bahkan, salah seorang perempuan berkerudung putih yang hadir di dalam sidang secara spontan menyampaikan kekagetannya secara lisan di muka persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau.

"Wow, ngeri kali!" ucap perempuan berkurudung putih itu.

Dalam sidang ini, turut hadir Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, Deklarator KAMI sekaligus Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana Yusuf, dan Aktivis ProDem Andiyanto serta sejumlah aktivis lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA