Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bambang Soesatyo: Pelaku Teror Di Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 01 April 2021, 12:30 WIB
Bambang Soesatyo: Pelaku Teror Di Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin
Ketua Dewan Pembina Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) Pusat Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Ketua Dewan Pembina Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) Pusat Bambang Soesatyo membantah pelaku teror di Mabes Polri merupakan anggota Perbakin.

Bamsoet sapaan akrab Ketua MPR RI itu mengatakan bahwa kartu identitas yang dimiliki pelaku merupakan ID klub tembak airsoft gun. Ditegaskan, Perbakin dalam memberikan kartu identitas kepada masyarakat selama ini sangat ketat.

"Selama ini Perbakin sudah super ketat," ujar Bamsoet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/4).

Bamsoet pun menjelaskan persyaratan dan prosedur dalam membuat kartu anggota Perbakin. Menurutnya, membuat KTA Perbakin dan KTA klub sangat jauh berbeda.

"Perlu Anda ketahui KTA klub dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA klub menyatakan dia adalah anggota klub yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya dia adalah anggota klub namun belum tentu anggota Perbakin. Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif)," katanya.

Pihaknya mengatakan untuk menjadi anggota Perbakin, seseorang tersebut haruslah menjadi anggota klub menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu klub yang sudah di bawah naungan Perbakin.

"Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dan lain-lain," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Bamsoet, setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA klub maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua klub tersebut untuk menjadi anggota Perbakin dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dua orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.

Ada tiga jenis KTA Perbakin, yaitu: Pertama, KTA Tembak Sasaran, dimana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.

Kedua, KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

Ketiga, KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Dan berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA Perbakin:

1. Mendapat surat rekomendasi dari klub/ketua klub yang bernaung di Perbakin.
2. Mengisi formulir pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh ketua klub, ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
3. Pengisian formulir pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.

5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna merah, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
6. Melampirkan foto copy surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
7. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
8. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau klub dengan melampirkan SK Pengurus.

9. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran/pelatihan dasar berburu.
10. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti penataran tembak reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran tembak reaksi.
11. Membayar adminitrasi yang sudah ditentukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA