"Polri, BIN, BAIS, dan berbagai aparat keamanan lainnya harus memperkuat kegiatan intelijen, sehingga bisa mendeteksi dini kemungkinan terjadinya pergerakan teroris. Begitupun dengan BNPT hingga TNI yang harus memaksimalkan perannya," tegas Bamsoet sapaan akrabnya, Kamis (1/4).
Keberadaan UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadikan tidak ada alasan lagi bagi aparat hukum untuk mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan cukup dalam penanggulangan terorisme seperti terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menghubungkan pakaian khas agama yang digunakan penyerang Mabes Polri dengan agama tertentu. Sehingga, tidak perlu ada stigma bahwa teroris berasal atau membawa salah satu agama.
"Walaupun penyerangan di Mabes Polri dilakukan oleh orang yang menggunakan pakaian khas muslim, bukan berarti penyerang mencerminkan kondisi penduduk muslim seutuhnya. Siapapun dengan motif apapun bisa berada di baliknya. Muslim Indonesia adalah muslim yang
rahmatan lil alamin, dengan mengedepankan nilai
tasamuh (toleran),
tawazun (seimbang/harmoni),
tawassuth (moderat), dan
ta'adul (keadilan). Sikap si penyerang tersebut sangat jauh dari itu semua," tegas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu menambahkan, tindakan terorisme bukan hanya menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Melainkan juga kejahatatan terhadap persatuan dan kedaulatan kebangsaan.
Karenanya, dengan gotong royong seluruh kekuatan elemen bangsa, negara tidak boleh kalah oleh teroris.
"Walaupun dalam beberapa hari ini sudah terjadi dua peristiwa teroris yang mencengangkan, bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dan penyerangan di Mabes Polri, masyarakat harus tetap tenang dan waspada. Bangsa Indonesia sudah membuktikan selama ini bisa hidup rukun dan damai antar pemeluk agama. Yang kita lawan bukanlah sesama pemeluk agama, melainkan teroris sebagai orang yang tidak memiliki agama, yang tidak pantas hidup di bumi Indonesia," tutup Bamsoet.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: