Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPK Ke Penyelenggara Negara: Jangan Lupa Atau Pura-pura Lupa Laporkan LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 April 2021, 11:30 WIB
Ketua KPK Ke Penyelenggara Negara: Jangan Lupa Atau Pura-pura Lupa Laporkan LHKPN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri/Net
rmol news logo Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah potret sederhana kejujuran seorang penyelenggara dan abdi negara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN, merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara, yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara di republik ini.

Bagi penyelenggara negara, LHKPN seyogianya berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara.

Jelas Firli Bahuri, itulah entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar, atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara, dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi negara.

Dengan kata lain, LHKPN memiliki fungsi pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang penekanannya kembali kepada diri pribadi para penyelenggara negara, agar mereka senantiasa menjaga integritas, kesederhanaan, jujur dan takut korupsi.

"Karena kejahatan kemanusiaan tersebut dapat diketahui dari melejitnya jumlah harta dan kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatannya, pada LHKPN," ujar Firli Bahuri, Rabu (1/4).

"Peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran para penyelenggaran negara dalam menyampaikan LHKPN, juga sangat penting dan kami butuhkan," sambung dia.

Masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan penyelenggara dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud pada kolom search di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id dan setelah menekan tombol search, maka akan keluar ikhtisar LHKPN penyelenggara negara yang bersangkutan.

Dari sana, masyarakat bisa melihat wajar tidaknya harta dan kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Jika melihat ada yang ganjil (LHKPN penyelenggara negara), masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar atau belum disampaikan abdi negara tersebut.

"Kembali saya ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, abdi negara seantero negeri ini maupun di manca negara, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," ucap Firli Bahuri.

Tidak ada yang sukar dalam membuat LHKPN, terlebih lagi sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

"Sebenarnya, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur, tidak sampai berhari-hari," terang Firli Bahuri.

Saat ini, seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN sehingga KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu.

Sesuai dengan Peraturan KPK No. 2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli Bahuri mengingatkan lagi kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap, karena hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan KPK umumkan ke publik.

"Jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak memperdulikan kewajiban menyampaikan LHKPN, jangan memantik kecurigaan masyarakat yang sudah tentu dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan langkah dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap harta dan kekayaan oknum penyelenggara negara, yang kedapatan tidak melaporkan LHKPN," demikian Firli Bahuri.

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 sudah ditutup, Rabu (31/3).

Data sementara per 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen.

Kepatuhan LHKPN yang paling tinggi adalah bidang yudikatif, sementara yang paling rendah adalah bidang legislatif DPR RI.

Berikut rinciannya:

Pertama, bidang eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88 persen dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN, sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.

Kedua, bidang yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05 persen dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN, sementara 386 belum melaporkan ke KPK.

Ketiga, bidang legislatif MPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 60 persen dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara, 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Keempat, bidang legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55 persen dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN, dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Kelima, bidang legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26 persen dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan, sementara 35 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Keenam, bidang legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48 persen dimana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN, sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.

Ketujuh, bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67 persen dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN, sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA