Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Lapas Sukamiskin, Firli Bahuri Ingatkan Bahaya Suap Pasif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 31 Maret 2021, 20:55 WIB
Di Lapas Sukamiskin, Firli Bahuri Ingatkan Bahaya Suap Pasif
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri, saat memberikan penyuluhan anti korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung/RMOL
rmol news logo Masih banyak pejabat negara yang belum memahami bahwa mereka dapat terjerat dalam praktik suap pasif. Banyak penyelenggara negara yang merasa mereka hanya sekadar menerima hadiah yang tidak terkait dengan jabatan.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri dalam penyuluhan antikorupsi yang disampaikan di hadapan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Rabu siang (31/3).

Dalam pemaparannya, Firli menjelaskan kembali perbuatan korupsi merujuk UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU 20/2001. Di dalam UU 20/2001 dijelaskan tujuh jenis dan 30 rupa tindak korupsi.

Firli mencontohkan Pasal 11 UU 20/2001 yang mengatur soal penerimaan suap secara pasif. Di dalam pasal itu yang paling penting adalah pihak pemberi hadiah menyadari bahwa penyelengagra negara yang diberinya hadiah memiliki  kewenangan tertentu.

Dia mencontohkan, misalnya Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang hadir dalam kegiatan itu, menerima tamu di rumahnya. Lalu saat hendak pulang, sang tamu meminggalkan sesuatu sebagai buah tangan atau hadiah.

"Katanya (tamu): Enggak apa-apa, Pak. Oleh-oleh, enggak ada kaitan dengan pekerjaan dan jabatan'. Setalah dia pulang, (bingkisan) dibuka oleh Pak Uu. Ternyata isinya uang. (Pak Uu) tidak lapor. Nah, itu gratifikasi," kata Firli memberi contoh korupsi pasif.

Firli mengatakan, tidak mungkin pemberian itu tidak berkaitan dengan jabatan pihak yang diberi.

“Kalau Pak Uu bukan wakil gubernur, tidak ada orang yang mengantarkan (hadiah),” ujarnya lagi.

Penjelasan yang disampaikan Ketua KPK diapresiasi Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA