Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Juliari Tuding MJS Pungut Fee Bansos Tanpa Sepengetahuan Mensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 31 Maret 2021, 23:43 WIB
Kuasa Hukum Juliari Tuding MJS Pungut Fee Bansos Tanpa Sepengetahuan Mensos
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah)/RMOL
rmol news logo Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) yang sudah berstatus tersangka diduga berbohong terkait pungutan fee untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dugaan tersebut merujuk pada keterangan Matheus yang berbeda dengan saksi-saksi lain soal besaran pungutan fee.

“Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS berbohong,” kata kuasa hukum Juliari Batubara, Dion Pongkor dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Perbedaan besaran fee tersebut, kata Dion Pongkor, terlihat pada keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dirut PT Tiga Pilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja hari ini.

Saksi dari pihak swasta, Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution menyebut pungutan fee Rp 30 ribu per paket bansos atau 12 persen per paket bansos. Informasi pungutan fee diperoleh Helmi dari Adrian dan Nuzulia mendapat informasi tersebut dari Helmi.

Hal ini berbeda dengan keterangan MJS yang menyebut Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19.

“Pungutan fee MJS ini sebenarnya adalah permainan dia sendiri. Tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas (Juliari),” jelasnya.

Dion juga menduga MJS 'bermain' dalam menentukan pungutan fee tanpa sepengetahuan Juliari sebagai atasannya. MJS diduga menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan dalih arahan Juliari.

“Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi hari ini bahwa memungut Rp 30 ribu per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen),” terangnya.

Lebih lanjut, Dion mengatakan permainan MJS melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos, Adi Wahyono sehingga keduanya kompak menuding ada arahan Juliari untuk melakukan pungutan bansos Covid-19.

“Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri (soal pungutan dari Bansos), tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi tadi,” tutup Dion. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA