Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengecam keras kejadian tersebut.
"Saya menyesalkan peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan sipil terhadap seorang jurnalis. Apalagi jurnalis itu tengah menjalankan tugasnya, yaitu melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK," tuturnya, Rabu (31/3).
Ketua senator asal Jawa Timur itu menambahkan, jika kejadian ini benar adanya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU 40/1999 tentang Pers.
"Tidak semestinya hal ini terjadi dan pastinya menimbulkan banyak reaksi di banyak kalangan dan kecaman keras terhadap oknum aparat yang melakukan penganiayaan," ujarnya.
Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu meminta penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan memberikan rasa keadilan terhadap jurnalis.
"Kita juga meminta kepada aparat di manapun berada untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Setop kekerasan terhadap jurnalis," ucap LaNyalla.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan yang dialami jurnalis Tempo, N, akan ditangani Polda Jatim. Peristiwa kekerasan terhadap N itu dikatakan terjadi pada Sabtu (27/3).
BERITA TERKAIT: