Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPD RI: Setop Kekerasan Terhadap Jurnalis!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 31 Maret 2021, 15:52 WIB
Ketua DPD RI: Setop Kekerasan Terhadap Jurnalis<i>!</i>
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Seorang jurnalis di Jawa Timur diduga mengalami tindak kekerasan saat sedang menjalankan tugas. Saat kejadian, sang jurnalis diketaui sedang meliput kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, yaitu melibatkan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengecam keras kejadian tersebut.

"Saya menyesalkan peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan sipil terhadap seorang jurnalis. Apalagi jurnalis itu tengah menjalankan tugasnya, yaitu melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK," tuturnya, Rabu (31/3).

Ketua senator asal Jawa Timur itu menambahkan, jika kejadian ini benar adanya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU 40/1999 tentang Pers.

"Tidak semestinya hal ini terjadi dan pastinya menimbulkan banyak reaksi di banyak kalangan dan kecaman keras terhadap oknum aparat yang melakukan penganiayaan," ujarnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu meminta penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan memberikan rasa keadilan terhadap jurnalis.

"Kita juga meminta kepada aparat di manapun berada untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Setop kekerasan terhadap jurnalis," ucap LaNyalla.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan yang dialami jurnalis Tempo, N, akan ditangani Polda Jatim. Peristiwa kekerasan terhadap N itu dikatakan terjadi pada Sabtu (27/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA