Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Asabri, Kejagung Dituding Rampas Barang Orang Secara Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 31 Maret 2021, 01:56 WIB
Kasus Asabri, Kejagung Dituding Rampas Barang Orang Secara Ilegal
Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk/Ist
rmol news logo Penyitaan aset lahan dan bangunan di Pontianak yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dinilai salah sasaran.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum tersangka kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk mengatakan, aset tersebut bukanlah milik kliennya.

"Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna Hutahuruk kepada wartawan, Selasa (30/3).

Kresna menjelaskan, PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. Rentang waktu tersebut jauh dengan kasus Asabri.

"Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan Kejaksaan," jelasnya.

Pakar Administrasi Hukum, Margarito Kamis juga turut menanggapi penyitaan berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu.

"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka," ujar Margarito.

Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya bisa tersebut bisa diambil.

"Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau itu bukan dari hasil tindak pidana atau dari tindak pidana? Apa dasarnya menyita barang-barang itu? Nggak bisa, ilegal itu!" tegasnya.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar Heru Hidayat menunjukkan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Ia juga menyarankan hal tersebut dilaporkan ke Ombudsman.

"Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA