Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awak Pesawat Garuda Indonesia Mengadu Ke Presiden Dan Kapolri Menutut Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 30 Maret 2021, 13:47 WIB
Awak Pesawat Garuda Indonesia Mengadu Ke Presiden Dan Kapolri Menutut Keadilan
Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi/Net
rmol news logo Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi, mengirimkan surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa awak pesawat Garuda Indonesia. Surat tersebut telah dikirim 17 Februari 2021 yang lalu.

"Perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT. Satiri  Jaya Utama akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/3).

Ia mengatakan, dari tahun 2017 hingga 2021 pembangunan apartemen yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang tidak pernah terwujud, sementara Koapgi dan pemesan unit yang merupakan awak pesawat Garuda Indonesia sekaligus anggota Koapgi sudah menyetorkan sejumlah uang Rp 17.735.890.134.

”Uang tersebut belum termasuk bunga bank dan transaksi pemesan unit tunai keras yang membayar langsung kepada PT Satiri Jaya Utama,”ujarnya.

Dikarenakan Dirut PT Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati tidak memiliki itikad baik mengembalikan sejumlah uang transaksi yang sudah disetorkan, kasusnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP/54/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum. Herman Sumiati sempat ditetapkan sebagai tersangka melalui Sprindik SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum.

Tetapi pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Padahal berdasarkan fakta dan alat bukti Herman Sumiati terang benderang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung lainnya Tim Advokasi Koapgi telah menemukan sejumlah alat bukti baru (novum)," jelas Rimond.

Dalam suratnya, Rimond menyampaikan bahwa Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Satiri Jaya Utama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk tanggal 12 Juni 2017 tentang Fasilitas Pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Nomor : 36 yang dibuat dihadapan Notaris Tintin Surtini tidak dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Rimond berharap Presiden Jokowi dan Kapolri yang baru dilantik dapat mengintruksikan jajarannya di lembaga terkait untuk mengawal perjuangan Koapgi terkait tuntutan hak-hak dasar sejumlah uang transaksi dari pemesan unit yang selama ini digelapkan oleh Herman Sumiati atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High yang telah disetorkan Koapgi kepada PT. Satiri Jaya Utama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA