Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur swasta yakni; Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah dan Siti Mutia.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/3).
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: