"Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara
online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Dan nyatanya kejadian," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Sidang kasus Habib Rizieq sempat digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan di masa pandemi. Lantaran kubu Rizieq protes, Majelis Hakim akhirnya menggelar sidang secara
offline.
"Namun ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara
offline,†jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengaku menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan permintaan Rizieq untuk sidang secara offline. Menurut dia, ketika massa berkerumun,, maka alat kontrolnya sudah tidak ada.
"Nah sekarang kalau sudah begini, kita minta pertanggungjawaban siapa? Pada akhirnya kembali lagi polisi yang disalahkan karena dianggap mungkin tidak bisa mengendalikan massa dan sebagainya,†tandas Islah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: