Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim, Ahmad Fuady membenarkan vonis bebas itu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Djufri ke Mahkamah Agung (MA).
"Masih pikir-pikir. Kami minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” jelas Ahmad Fuady dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/3).
Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan. Untuk Benny saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikabarkan berada di Australia.
Vonis bebas terhadap terdakwa kasus tanah Cakung ini pun turut ditanggapi anggota Komisi III DPR FPDIP, Johan Budi.
“Kalau merasa itu buktinya sudah kuat, logika sederhananya, mereka harus kasasi atau upaya hukum lain terkait putusan bebas,” tegas mantan jurubicara KPK ini.
Ia menyarankan, jaksa memberikan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus tanah. Di sisi lain, majelis hakim juga diharapkannya dapat mengabulkan tuntutan jaksa.
“Jaksa yang menuntut, tapi hakim yang memutuskan. Kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: