Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Pertimbangkan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Tanah Cakung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 27 Maret 2021, 00:14 WIB
Kejaksaan Pertimbangkan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Tanah Cakung
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim, Ahmad Fuady/Net
rmol news logo Vonis bebas kembali dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kepada terdakwa kasus pemalsuan akta tanah Cakung. Setelah sebelumnya terdakwa Paryoto bebas, kini giliran Ahmad Djufri dibebaskan dari semua dakwaan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim, Ahmad Fuady membenarkan vonis bebas itu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Djufri ke Mahkamah Agung (MA).

"Masih pikir-pikir. Kami minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” jelas Ahmad Fuady dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/3).

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan. Untuk Benny saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikabarkan berada di Australia.

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus tanah Cakung ini pun turut ditanggapi anggota Komisi III DPR FPDIP, Johan Budi.

“Kalau merasa itu buktinya sudah kuat, logika sederhananya, mereka harus kasasi atau upaya hukum lain terkait putusan bebas,” tegas mantan jurubicara KPK ini.

Ia menyarankan, jaksa memberikan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus tanah. Di sisi lain, majelis hakim juga diharapkannya dapat mengabulkan tuntutan jaksa.

“Jaksa yang menuntut, tapi hakim yang memutuskan. Kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA