Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pepen Nazaruddin Dicecar KPK Soal Penerimaan Uang Dari Tersangka Kasus Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Maret 2021, 19:42 WIB
Pepen Nazaruddin Dicecar KPK Soal Penerimaan Uang Dari Tersangka Kasus Bansos
Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin/RMOL
rmol news logo Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin masih terus didalami soal dugaan penerimaan uang dari tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Pepen pada Kamis (25/3).

"Masih terus didalami antara lain dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka MJS (Matheus Joko) terkait fee pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3).

Selain itu kata Ali, penyidik juga mendalami terkait dugaan aliran uang kepada Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS dan AW (Adi Wahyono)" pungkas Ali.

Sebelumnya setelah diperiksa pada Kamis (25/3), Pepen enggan menjawab soal pertemuannya dengan dua orang yang berasal dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang merupakan salah satu vendor pengadaan goodie bag.

Adanya pertemuan itu diungkapkan oleh salah satu anak buah Pepen di Kemensos. Yaitu, Victorius Saut Hamonangan Siahaan yang menjabat sebagai Kasubdit Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada Senin (22/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA