Kuasa hukum pelapor, Welly Dany Permana dan Mohamad Samsodin, yang juga Biro Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menjelaskan, dugaan kekerasan dan penganiayaan bermula saat Iptu M pada Sabtu malam, sekitar jam 20.00 WIB, mendatangi latihan Pencak Silat PSHT Cabang Pringsewu.
Iptu M berteriak-teriak untuk membubarkan latihan PSHT yang sedang berjalan. Pada pembubaran itu, kata Samsodin, Iptu M melakukan kekerasan terhadap pelatih dan siswa-siswa yang mayoritas adalah anak-anak dibawah umur dengan menendang, mencekik, memukul, dan melucuti seragam bela diri PSHT.
Pelaku juga membawa paksa anak-anak dibawah umur ke Polres Pringsewu dengan ancaman akan dipenjarakan jika tidak menuruti perintahnya.
"Di Polres Pringsewu, Iptu (M) menginterogasi siswa-siswa PSHT yang mayoritas anak-anak dibawah umur mengenai kepengurusan PSHT di Pringsewu dan menyuruh duduk di halaman Polres," kata Samsodin dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3).
Lapora ini diterima di Polda Lampung nomor STTLP/B-495/III/2021/LPG/SPKT tertanggal 24 Maret 2021. Welly Dany Permana menambahkan, pelaporan terhadap oknum polisi berinisial M dari Polres Pringsewu akan terus dikawal sampai tuntas dan berkeadilan.
Pihak kuasa hukum juga menyambut respon cepat Propam Polda Lampung. Sebab dari informasi yang didapatkan, saat ini oknum polisi kabarnya sudah diamankan Polda Lampung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.