Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lama Tidak Terdengar, KPK Kembali Panggil Tersangka RJ Lino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Maret 2021, 11:34 WIB
Lama Tidak Terdengar, KPK Kembali Panggil Tersangka RJ Lino
RJ Lino/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (PTPI) II (Persero), Richard Joost Lino (RJL) atau RJ Lino dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo.

"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC TA 2010.

RJ Lino disebut menunjuk PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co. Ltd yang merupakan perusahaan asal China sebagai penggarap proyek. Penunjukan perusahaan tersebut juga dilakukan tanpa melakukan proses lelang.

KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga Unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Saat ini, RJ Lino masih menghidup udara bebas meski sudah lama menyandang status ebagai tersangka.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 2015. Dia pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus yang menjerat dirinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA