Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rampung Diperiksa KPK, Dirut Sarana Jaya Nonaktif: Saya Berserah Kepada Tuhan Yesus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Maret 2021, 13:16 WIB
Rampung Diperiksa KPK, Dirut Sarana Jaya Nonaktif: Saya Berserah Kepada Tuhan Yesus
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Nonaktif, Yoory Corneles selesai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Nonaktif, Yoory Corneles selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019, Kamis (25/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Yoory yang mengenakan kemeja berwarna biru ini selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 12.40 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yoory telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi. Namun demikian, ia tak banyak bicara mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus, apapun yang terjadi ke depannya itu adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory.

Ia juga memilih bungkam saat disinggung mengenai kelanjutan kasusnya apakah masih berstatus saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka.

"Saya enggak bisa komentari itu," singkatnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3).

Tempat yang digeledah itu adalah, Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, Yoory Corneles Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah menyandang status tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA