Saksi yang dipanggil hari ini, Kamis (25/3) adalah, Wisnu Junaidi selaku Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan, dan Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/3).
Selain itu, kata Ali, hari ini juga ada saksi yang dipanggil yang merupakan penjadwalan ulang. Yaitu, Yoory Corneles selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Yoory sedianya dipanggil pada Rabu (24/3). Akan tetapi, Yoory meminta dijadwalkan ulang pada hari ini.
"Ditambah Rudi dan Yoory. Jadwal ulang kemarin," pungkas Ali.
Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3).
Tempat yang digeledah itu adalah, Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Berdasarkan informasi dikalangan wartawan, pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoory Corneles Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: