Yoory Corneles sedianya dipanggil pada Rabu (24/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
"Tidak hadir dan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Kamis (25/03/2021)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/3).
Selain Yoory, juga ada satu orang saksi lainnya yang juga tidak hadir. Yaitu, Denan Matulandi Kaligis selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Tidak hadir dan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Sementara itu, penyidik hanya memeriksa seorang saksi yang sebelumnya sempat tidak hadir dan meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang dalam perkara yang belum dibeberkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini.
Saksi itu adalah, Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Dia dikonfirmasi terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: