Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua di persidangan yang digelar pada hari ini, Rabu (24/3).
Menurut Hakim Ketua, pihaknya hingga saat ini masih mencermati dan mempelajari urgensi dan relevansi permohonan JC Suharjito yang juga menjabat sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Di persidangan, Penasihat Hukum (PH) Suharjito juga menyebut pihaknya mengajukan surat permohonan JC kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengaku belum ada pembahasan soal JC Suharjito di tingkat pimpinan KPK.
"Kelihatannya memang belum ada pembahasan ya. Dan kalau seperti ini memang selalu dibahas di level pimpinan, karena beberapa kriteria tentang
justice collaborator sudah jelas. Dia bukan pelaku utama, dan memberi kontribusi membongkar kejahatan yang lebih besar," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
Akan tetapi, kata Karyoto, permohonan JC Suharjito akan segera diplenokan di tingkat pimpinan KPK untuk menentukan sikap atas permohonan JC tersebut.
"Kami tidak mendahului, tapi mudah-mudahan nanti kalau segera diplenokan di tingkat pimpinan disetujui atau tidak. Yang jelas kalau kriterianya jauh ya, tidak akan disetujui," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: