Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Herman Herry Belum Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Maret 2021, 18:31 WIB
Herman Herry Belum Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan perkara pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat ditanya soal pemanggilan politisi PDIP Herman Herry yang namanya disebut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendapatkan jatah kuota bansos di persidangan pihak pemberi suap, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Saat ditanya alasan KPK belum memanggil Herman Herry padahal Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial dkk akan segera dilimpahkan ke JPU KPK pada pekan depan, Karyoto tidak meresponnya secara jelas.

Karyoto hanya menjelaskan apa yang kini sedang dilakukan oleh tim penyelidik KPK terhadap perkara bansos ini.

"Dari yang lalu kami sudah sampaikan kepada rekan-rekan memang karena itu kalau lari ke pasal suap, tidak ada yang ngaku, tidak ada pasal dan tidak ada kejadian. Tetapi kalau kita tarik ke belakang untuk pengadaan barang dan jasanya, nah ini sedang dilakukan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Karyoto pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan informasi secara detail jika masih dalam tahap penyelidikan.

"Saya selalu minta dan mohon dengan sangat kepada rekan-rekan kalau memang lidik, kami tidak akan memberikan informasi secara detail ya. Nah faktanya memang sedang (dilakukan), penyelidik sedang intens untuk melakukan permintaan," pungkas Karyoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA