Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Resmi Tahan Dua Pejabat BPN Kasus Gratifikasi Dan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Maret 2021, 17:51 WIB
KPK Resmi Tahan Dua Pejabat BPN Kasus Gratifikasi Dan TPPU
KPK resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dua orang yang ditahan adalah Gusmin Tuarita (GTU) selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang; dan Siswidodo (SWD) selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur.

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)" ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Lili menjelaskan, KPK sudah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya," kata Lili.

Dalam perkara ini, Gusmin saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jatim, diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI 2/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, kata Lili, Gusmin bersama-sama Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

"Kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, GTU diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon hak guna usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD," jelasnya.

Penerimaan sejumlah yang tersebut, lanjutnya, kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar.

"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," terangnya.

Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar.

Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada bidang hak tanah dan pendaftaran tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar sebagai tambahan honor Panitia B.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.

"Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp 23 miliar. Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh GTU dan SWD menggunakan beberapa rekening atasnama sendiri, menggunakan rekening atasnama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya," tuturnya.

Atas perbuatannya kata Lili, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021. GTU di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. SWD di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," pungkas Lili. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA