Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cegah Ke Luar Negeri Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Cipayung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Maret 2021, 16:42 WIB
KPK Cegah Ke Luar Negeri Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Cipayung
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/3).

Pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut kata Ali, dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Ali pun kembali menyampaikan bahwa KPK belum bisa membeberkan detail kasus dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA