Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilimpahkan Ke JPU KPK Sebelum Disidangkan, Edhy Prabowo: Nanti Kita Tunggu Yang Terbaik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Maret 2021, 15:22 WIB
Dilimpahkan Ke JPU KPK Sebelum Disidangkan, Edhy Prabowo: Nanti Kita Tunggu Yang Terbaik
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/Net
rmol news logo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo telah menandatangani pelimpahan tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/3).

Hal itu disampaikan Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (23/4).

"Hari ini tahap kedua, penandatanganan penyerahan dari penyidik ke Jaksa. Jadi setelah ini sudah menjadi tahanan Jaksa. Tinggal menunggu 20 hari masa kerja untuk menunggu sidang," ujar Edhy kepada wartawan.

Edhy pun mengaku akan siap membuktikan soal Bank Garansi yang belakangan ini baru terungkap setelah penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 52,3 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Gambir.

"InsyaAllah iya (siap membuktikan)" kata Edhy.

Saat ditanya soal saksi meringankan yang akan dihadirkan pada sidang nantinya, salah satunya adalah Prabowo Subianto, Edhy mengaku menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya.

"Ya nanti kita lihat aja dalam perkembangannya. Saya mohon doa, kita mohon doa nanti kita tunggu yang terbaik. Saya ikut semua karena ada lawyer saya, saya percayakan sepenuhnya di kuasa hukum kami," pungkas Edhy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA