Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdakwa Pemberi Suap Edhy Prabowo Hadirkan Ahli Pidana UII

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Maret 2021, 12:07 WIB
Terdakwa Pemberi Suap Edhy Prabowo Hadirkan Ahli Pidana UII
Gurubesar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir saat memberi kesaksian/RMOL
rmol news logo Terdakwa pemberi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Suharjito menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pidana di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) menghadirkan dua orang. Yakni saksi meringankan bernama Budi Prasetya dan ahli hukum pidana bernama Mudzakir.

Awalnya, Majelis Hakim terlebih dahulu mempersilakan saksi meringankan, Budi Prasetya untuk bersaksi di ruang persidangan.

Budi Prasetya sendiri merupakan pegawai atau manajer di PT DPPP. Budi lebih menjelaskan internal perusahaan tersebut yang sudah 23 tahun berdiri.

Saat ini, Mudzakir yang merupakan gurubesar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) sedang menjelaskan terkait penerapan Pasal yang dijerat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Suharjito secara langsung dan hadir di ruang persidangan.

Mudzakir sendiri juga diketahui pernah menjadi ahli untuk tersangka Habib Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan kasus kerumunan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA