, terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) menghadirkan dua orang. Yakni saksi meringankan bernama Budi Prasetya dan ahli hukum pidana bernama Mudzakir.
Awalnya, Majelis Hakim terlebih dahulu mempersilakan saksi meringankan, Budi Prasetya untuk bersaksi di ruang persidangan.
Budi Prasetya sendiri merupakan pegawai atau manajer di PT DPPP. Budi lebih menjelaskan internal perusahaan tersebut yang sudah 23 tahun berdiri.
Saat ini, Mudzakir yang merupakan gurubesar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) sedang menjelaskan terkait penerapan Pasal yang dijerat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Suharjito secara langsung dan hadir di ruang persidangan.
Mudzakir sendiri juga diketahui pernah menjadi ahli untuk tersangka Habib Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan kasus kerumunan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: