Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orient P Riwu Dinilai Cacat Formil Sebagai Calon Bupati Sabu Raijua, TRP-Hegi Minta Hakim MK Putuskan PSU Tanpa Paslon 02

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Maret 2021, 10:20 WIB
Orient P Riwu Dinilai Cacat Formil Sebagai Calon Bupati Sabu Raijua, TRP-Hegi Minta Hakim MK Putuskan PSU Tanpa Paslon 02
Sidang perdana atau pendahuluan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 03, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba (TRP-Hegi), di ruang sidang MK, Jakarta Pusat/Repro
rmol news logo Perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 untuk pemilihan bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam agenda sidang perdana atau pendahuluan dari perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, MK menghadirkan pemohon yang dalam hal ini paslon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 03, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba (TRP-Hegi).

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, mendengarkan keterangan dari kuasa hukum paslon 03, Yafet Yosafet W Rissy, meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Orient P Riwu Kore sebagai peraih suara terbanyak.

Keberatan TRP-Hegi itu, dijelaskan Yafet, dilatarbelakangi oleh temuan Bawaslu terkait keabsahan keputusan KPU yang menyatakan pencalonan Orient P Riwu Kore memenuhi syarat.

Padahal, Yafet menegaskan bahwa pihaknya juga menerima informasi terkait surat KonsulJendral Keduataan Besar Amerika Serikat di Indonesia per tanggal 1 Februarai 2021, yang mneyatakan Orient P Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.

"Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu Sabu Raijua Nomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.021/IX/2020. Maka, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati menjadi cacat hukum," ujar Yafet dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/3)

Selain itu, Yafet menyebut di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, tidak terdapat hal-hal yang mengatur sengketa pembatalan keputusan yang diterbitkan secara melawan konstitusi, hukum, dan moral dalam keadaan yang sudah lewat tenggang waktu penyelesaian sengketa melalui Bawaslu dan/atau PTUN.

Bahkan Mahkamah Konstitusi juga tidak mengatur pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dalam permohonan a quo. “Akibat cacat formil Pasangan Calon Nomor Urut 2 ini, maka tidaklah tepat untuk mengukuhkan atau melantiknya dan layak untuk didiskualifikasi,” jelas Yafet

Dalam permohonannya, TRP-Hegi menyatakan berkeberatan dengan keputusan KPU karena yang menerima pencalonan Orient P Riwu Kore, sementara faktanya dia memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Sehingga dalam konteks ini paslon 03 ini menilai status WNI yang ada padanya hilang.

Hal ini, kata Yafet, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf a UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di mana RI tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, sehingga dengan ini Orient tidak lagi menyandang status WNI.

"Maka, hal yang dilakukan termohon (KPU) adalah pelanggaran serius aras konstitusi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.  Sehingga tindakan termohon yang meloloskan warga negara Amerika secara nyata melanggar sejumlah persyaratan formal menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati," kata Yafet.

"(Yaitu) berdasarkan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," sambungnya.

Atas hal inilah kemudian TRP-Hegi melalui Yafet memohon kepada Hakmi Konstitusi untuk mengabulkan pokok permohonan pemohon, yaitu PU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti paslon 02, yaitu Orient P Riwu Kore-Thobias Uly.

"Pemohon memohonkan pada Mahakamah Konstitusi agar menetapkan KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan," ucap Yafet.

"(Dan) dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor 1, yakni Nikodemus Nithanel Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, dan Pasangan Nomor Urut 3, yakni Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA