Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Penyuap Edhy Prabowo Akan Bawa Saksi Meringankan Di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Maret 2021, 08:49 WIB
Hari Ini, Penyuap Edhy Prabowo Akan Bawa Saksi Meringankan Di Persidangan
Ilustrasi sidang/Net
rmol news logo Persidangan pihak pemberi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Suharjito akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini giliran saksi-saksi dari terdakwa Suharjito yang akan dihadirkan di persidangan.

"Saksi-saksi dari terdakwa. A de charge, yang meringankan," kata Ali yang juga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (24/3).

Tim JPU KPK sendiri sebelumnya sudah menghadirkan 34 saksi di persidangan untuk Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Saksi-saksi itu di antaranya, Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga tersangka dalam perkara ini; anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istrinya Edhy; dan beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk Sekretaris Pribadi (Sespri), Staf khusus (Stafsus), tenaga ahli maupun ajudannya Edhy saat jadi Menteri.

Suharjito didakwa telah memberikan uang kepada Edhy sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA