Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Diskusi, Peradi Ingin Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Maret 2021, 22:43 WIB
Gelar Diskusi, Peradi Ingin Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi
Diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" yang diselenggarakan oleh (PERADI)/Ist
rmol news logo Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris oleh Mahkamah Agung (MA), di antaranya soal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal. Ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).

Mantan Panitera MK, Prof. Zainal Arifin Hoesain dalam diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" yang diselenggarakan oleh Peradi Selasa (23/3) menyampaikan, hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara.  

Adapun untuk menyanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), Zeanal mengatakan, setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua, dari sisi sumpah jabatan.

"Kan sumpah jabatannya memegang dan melaksanakan segala perundang-undagan dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," ujar dia.

Opsi lainnya, yakni seperti yang biasa dicantumkan dalam undang-undang yaitu (sampai) 30 hari jika Presiden tidak mau mengundangkan maka dengan sendirinya hukum yang sudah disepakti menjadi UU dengan nomor tersendiri.

"Kalau sifatnya presiden, ya ditambah dengan contempt of court," katanya.

Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Biar tidak bisa constitutional disobedince, sehingga perlu adanya pengaturan contitutional court," sarannya.

Sementara itu, dalam sambutannya Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Advokat sebagai Guardian of Constitution harus mengambil bagian dalam persoalan Constitutional Disobedience, salah satunya Putusan MK yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya Wadah Tunggal.

Akan tetapi, tambah Otto, pada kenyataannya Mahkamah Agung tidak menaati putusan MK tersebut.

"Apakah hal ini termasuk Constitutional Disobedience? Bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya? Setelah diskusi ini Peradi akan lanjutkan dengan webinar lebih besar untuk memperkaya ide-ide bagaimana menyelesaikan Constitutional Disobedience," ujar Otto menambahkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA