Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur Pembangunan Sarana Jaya Dicecar Proses Awal Pengadaan Tanah Cipayung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Maret 2021, 20:59 WIB
Direktur Pembangunan Sarana Jaya Dicecar Proses Awal Pengadaan Tanah Cipayung
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses awal pengusulan pengadaan dan teknis pembayaran tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (23/3).

"Dikonfirmasi di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa malam (23/3).

Dalam pemeriksaan ini, ada dua saksi yang tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang yang akan diagendakan kembali oleh penyidik. Mereka adalah Anja Runtuwene selaku wiraswasta dan Rudy Hartono Iskandar selaku wiraswasta.

"Anja Runtunewe konfirmasi tidak hadir hari ini dan diagendakan pada hari Rabu (24/03/2021). Rudy Hartono Iskandar konfirmasi tidak bisa hadir hari ini dan diagendakan pada hari Kamis (25/3/2021)," kata Ali.

Ali Fikri pun mengingatkan kepada saksi untuk kooperatif hadir diperiksa terkait perkara yang belum diumumkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini.

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3). Tempat yang digeledah itu adalah, Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoory C Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA