Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akhirnya, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Langsung Habib Rizieq Di Ruang Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Maret 2021, 18:06 WIB
Akhirnya, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Langsung Habib Rizieq Di Ruang Sidang
Habib Rizieq Shihab saat sidang secara online/Net
rmol news logo Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyopa memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang sidang. Itu artinya, permohonan Habib Rizieq agar persidangan dilakukan secara offline dikabulkan majelis hakim.

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang," imbuh hakim Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Hakim juga mencabut penetapan tentang penetapan sidang secara online yang diatur oleh Perma 4/2020. Dikabulkannya permohonan Habib Rizieq ini setelah hakim melakukan musyawarah bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Sejak bergulirnya sidang dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq memang telah melayangkan protes terhadap pelaksanaan jalannya sidang online. Mulai dari kualitas audio dan video hingga menganggap sidang secara online merugikannya sebagai terdakwa.

Selama jalannya sidang, Habib Rizieq memang dihadirkan secara virtual dari ruangan di Bareskrim. Sidang dakwaan sempat terhambat karena sinyal untuk melakukan sidang online terganggu. Selain itu, Habib Rizieq tetap memprotes ingin sidang secara offline. Meski pada akhirnya dakwaan tetap dibacakan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA