Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Jam Diperiksa KPK, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Irit Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Maret 2021, 17:42 WIB
Lima Jam Diperiksa KPK, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Irit Bicara
Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman selesai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (23/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 16.00 WIB.

"Saya lebih banyak ditanya terkait tentang prosedur saja sih," ujar Andi kepada wartawan, Selasa sore (23/3).

Akan tetapi, saat ditanya ke materi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021, Andi enggan menjawab gamblang.

"Nanti tanya penyidik sajalah. Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan proses APBD dan lain sebagainya," kata Andi.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura yang diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan OTT adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat. Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA