"Saya memohon kepada majelis hakim, keninginan saya sejak dari awal bahwa saya tidak ingin membacakan eksepsi saya tanpa dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq dari layar virtual di Bareskrim Polri, Selasa (23/3).
Adu argumen antara penasihat hukum yang diwakili oleh Munarman dan Jaksa Penuntut Umum soal jalannya sidang apakah harus online atau offline. Adapun majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga sidang online dilakukan semata-mata untuk menghindari adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Mendengar hal tersebut, penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman menyanggah terkait pertimbangan pandemi Covid-19 dan potensi pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Mendikbud sudah mulai mewacanakan untuk membuka sekolah secara offline, hadir di sekolah, inikan sudah menjadi pertanda mengarah ke kehidupan normal," kata Munarman menyanggah pertimbangan hakim.
Diketahui sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun agenda sidang ialah mendengar pembacaan eksepsi alias nota pembelaan terdakawa.
Habib Rizieq saat ini tengah didakwa atas tiga perkara. Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Kemudian perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait hasil swab test di RS Ummi. Sementara yang terakhir perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: