Pasalnya, di dalam aturan tersebut KPPU menemukan aturan yang membolehkan komisaris atau direksi BUMN rangkap jabatan di luar perusahaan BUMN dengan jenis usaha yang sama dan berakibat terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Anggota KPPU, Ukay Karyadi menjelaskan, ada puluhan komisaris atau direksi perusahaan BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta dengan jenis usaha yang sama, dan berpotensi melanggar Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi atau komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN di berbagai sektor," ujar Ukay Karyadi dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL. Selasa (23/3).
"Misalnya seperti keuangan, asuransi, dan investasi 31 direksi atau komisaris, pertambangan 12 direksi atau komisaris, dan konstruksi 19 direksi atau komisaris," sambungnya.
Ada tiga potensi pelanggaran persaiangan usaha yang sehat di pasar jika ada komisaris atau direksi rangkap jabatan di korporasi swasta yang bergerak di bidang atau jenis serta tingkat jabatan yang sama.
Ukay Karyadi menyebutkan, pertama adalah perusahaan yang memiliki pejabat rangkap di perusahaan dalam jenis usaha yang sama akan terlibat dalam pengaturan pasar, khususnya terkait harga, pasokan, pembagian wilayah dan jumlah produksi.
Kedua, pelibatan perusahaan yang memiliki komisaris atau direksi yang rangkap jabatan rawan praktik eksklusivitas,
tying dan undling, serta aksi korporasi lain. Sedangkan ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait jika direksi atau komisaris rangkap jabatan.
Maka dari itu. Ukay Karyadi menyatakan bahwa KPPU meminta agar BUMN segera mencabut aturan terkait pembolehan rangka jabatan di dalam perusahaan BUMN dan swasta bagi komisaris atau direksi.
"KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut," ujar Ukay Karyadi.
"KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No.5 tahun 1999," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: