Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Andi Sudirman Sulaiman Sebagai Saksi Untuk Tersangka Nurdin Abdullah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Maret 2021, 11:11 WIB
KPK Panggil Andi Sudirman Sulaiman Sebagai Saksi Untuk Tersangka Nurdin Abdullah
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman/Net
rmol news logo Penyidik KPK memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulsel)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (23/3).

Selain itu, penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain. Yaitu, Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso sama-sama dari kalangan wiraswasta.

Andi Sudirman Sulaiman saat ini menjadi Plt Gubernur Sulsel setelah Nurdin ditangkap KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura yang diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Nurdin Abdullah pada tanggal 1 dan 2 Maret 2021.

Seperti diketahui, Nurdin bersama dengan lima orang lainnya ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Lalu, dari penangkapan itu penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA