Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pemerasan Oknum Aparat, Henry Yosodiningrat: Kapolda Sumut Sangat Marah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 Maret 2021, 10:16 WIB
Kasus Pemerasan Oknum Aparat, Henry Yosodiningrat: Kapolda Sumut Sangat Marah
Advokat Henry Yosodiningrat/Net
rmol news logo Advokat Henry Yosodiningrat menuding ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan terhadap kliennya Anwar Tanuhadi (59), warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh pihak Polsek Medan Timur.

Hal ini terbukti dengan tidak hadir pihak Polsek Medan Timur pada sidang di Pengadilan Negeri Medan pada 17 Maret 2021 tanpa ada alasan yang jelas.

"Maksud mereka (mengulur waktu) untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Mereka mengulur-ngulur waktu. Padahal pokok perkaranya sudah mereka limpahkan," kata Henry kepada wartawan, Selasa (23/3).

Henry menegaskan, jika pada jadwal sidang praperadilan kedua hari ini mereka tetap tidak hadir, maka perkara tersebut tetap akan dilanjutkan.

Pasalnya, dalam panggilan itu sudah ditentukan agar mereka hadir dan membawa jawabannya dan mereka sudah diberi waktu lebih dari seminggu.

"Kalau mereka tidak hadir maka perkara ini akan dilanjutkan, diperiksa di luar hadirnya mereka," jelas Henry.

Perbuatan mereka terhadap kliennya sudah jelas merampas kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia. Bahkan perbuatan mereka sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah melakukan pemerasan terhadap seseorang.  

"Pertama perbuatan mereka ini sendiri adalah perbuatan yang merampas kemerdekaan orang, karena melakukan perbuatan pemerasan," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Henry optimis perkara ini akan tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Langkah yang dia tempuh juga mendapat respon yang sangat baik dan dukungan penuh dari pihak Polda Sumut sendiri.

"Kapolda (Irjen Panca Putra Simanjuntak) sangat menaruh perhatian. Saya sudah jumpa dengan Kapolda. Beliau marah betul dengan anggota Polsek Medan Timur ini," sebutnya.

Sebenarnya kata dia, perkara tersebut tidak harus sampai sejauh ini dan bisa selesai di Polda saja. Namun, pihak mereka terlalu cepat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan sehingga kewenangan polisi sudah beralih ke jaksa.

Padahal kata dia, saat pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut, perkara tersebut langsung diproses oleh Propam.

"Malah saya mendapatkan informasi sudah terbukti kabarnya perbuatan mereka itu (melanggar)," tambah Hendry.

Karena perkara tersebut sudah terlanjur jauh, maka dia akan melawan dengan berbagai upaya, karena bagi dia ini adalah pertarungan moral dan hak orang untuk mendapatkan keadilan.

"Jadi sekarang ini sudah ada di pengadilan, saya hanya mengikuti sesuai prosedurnya saja," pungkasnya.

Henry sebelumnya menjelaskan, kliennya dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur pada 25 Januari 2021. Kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak dia kenal.

Setibanya di Polsek Medan Timur, kliennya diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp 2,5 miliar tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya. Tak cukup di situ, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 miliar.

Setelah cek dikeluarkan, kata dia, kliennya dilepas dan dikasih berita acara pelepasan tertulis bahwa tidak cukup bukti. Tapi surat ditarik lagi oleh dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan.

Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut. Pada 9 Maret 2021, Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

Namun pada 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA