Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanah Dirampas, Warga Lampung Cari Keadilan Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 22 Maret 2021, 22:01 WIB
Tanah Dirampas, Warga Lampung Cari Keadilan Ke Bareskrim Polri
Warga Lampung yang tanahnya diambil alih tanpa jual beli mengadu ke Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Upaya mencari keadilan ditempuh warga Lampung dengan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta terkait adanya dugaan pengambilalihan lahan seluas 9.500 meter persegi di dua lokasi berbeda tanpa adanya transaksi jual beli.

“Kami menuntut keadilan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, tanah kami yang berada di Jalan Soekarno Hatta/By Pass Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tiba-tiba berpindah tangan tanpa melalui proses jual beli yang sah," kata warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Farid Firmansyah, Senin (22/03).

Ia menduga ada pemalsuan tanda tangan berujung pada tanah yang kini telah berpindah nama.

Sebelum melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui Dittipidum Bareskrim Polri, pihaknya mengaku telah berupaya menempuh jalur hukum melalui jalur Polda Lampung. Namun hingga kini masih belum ada kejelasan statusnya.

Bahka ia menceritakan, ada permintaan uang yang diduga dilakukan oleh oknum penegak hukum. Ia mengaku telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah untuk memuluskan proses hukum tersebut.

“Kami berjuang sudah sejak awal Oktober 2019. Kami dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi, jumlahnya naik Rp 30 juta dari yang awalnya Rp 120 juta menjadi Rp 150 juta. Tawaran DP Rp 70 juta juga tidak diterima,” jelasnya.

Pada November 2019, ia mengaku berangkat ke Labforensik Polri di Palembang dengan membawa pembanding tambahan yang diperoleh dari oknum kepolisian berpangkat Bripka inisial HS dengan tarif penyelesaian sengketa Rp 150 juta.

“Hasil yang dikeluarkan ada kejanggalan. Tidak ada satu pun pembanding yang digunakan. Kami saat itu mengajukan 10 pembanding. Kami juga sempat melaporkan ke Kapolda Lampung untuk melakukan uji Labforensik ulang di Mabes Polri. Bripka HS ternyata tidak mengaku saat di persidangan kode etik,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA