Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Jumhur Hidayat, Ketum APINDO Sebut UU Ciptaker Bermanfaat Untuk Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Maret 2021, 21:51 WIB
Jadi Saksi Jumhur Hidayat, Ketum APINDO Sebut UU Ciptaker Bermanfaat Untuk Pekerja
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijadi Sukamdani dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu alias hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Harijadi Sukamdani dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu alias hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harijadi mengaku telah mengenal lama Jumhur Hidayat. Bahkan, pengusaha kelas kakap itu kerap dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terkait Tweet Jumhur Hidayat perihal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harijadi ditanya apa yang diperoleh APINDO dengan adanya UU Cipta Kerja. Harijadi mengakui jika UU Cipta Kerja memberikan keuntungan bukan hanya kepada pengusaha saja melainkan juga memberi keuntungan pada para pekerja.

"Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha, tapi pekerja. Dalam pembahasan itu juga, melibatkan kami perwakilan pengusaha. Hadir dari Kadin dan Apindo," jawab Hariyadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Sejurus dengan hal tersebut, JPU lantas bertanya pada Hariyadi terkait cuitan Jumhur yang menyatakan jika UU Cipta Kerja ditujukan bagi para pengusaha rakus. Sebab, dalam proses pemeriksaan di kepolisian, Harijadi ditunjukkan cuitan-cuitan Jumhur terkait perkara tersebut.

"Terkait postingan terdakwa, siapa yang dimaksud pengusaha rakus?" tanya JPU lagi.

"Saya tidak tahu, saya bilang tidak tahu karena tidak spesifik menyebut siapa," beber Harijadi.

Harijadi sendiri tak merasa terusik dengan Tweet Jumhur Hidayat yang akhirnya dipersoalkan oleh Polisi ini.

"Yang jelas kami tidak merasa terusik karena tidak spesifik," kata Harijadi.

Hariyadi juga menilai cuitan Jumhur terkait UU omnibus law Cipta Kerja sebagai hal biasa. Menurutnya, kritik itu biasa disampaikan oleh seorang tokoh perserikatan pekerja.

"Itu tentu hal biasa dan dalam pernyataan tokoh perserikatan pekerja biasa seperti itu, itu saja," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA