Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Jumhur: Di Perusahaan Ketum APINDO, Buruhnya Juga Demo Omnibus Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Maret 2021, 17:41 WIB
Kuasa Hukum Jumhur: Di Perusahaan Ketum APINDO, Buruhnya Juga Demo Omnibus Law
Ketum APINDO Harijadi Sukamdani saat bersaksi dalam sidang Jumhur Hidayat/Ist
rmol news logo Kuasa hukum Jumhur Hidayat Oky Wiratama mengatakan, secara terang benderang pengusaha sama sekali tidak terusik dengan Tweet kliennya soal UU Omnibus Law.

Pada sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Harijadi Sukamdani dihadirkan sebagai saksi.

Selaku pihak pengusaha sama sekali tidak terusik dengan cuitan Jumhur terkait Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, Jumhur tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan pengusaha rakus sebagaimana tertuang dalam cuitannya.

Bahkan, dalam keterangannya, Hariyadi mengakui terdapat serikat pekerja di perusahaannya. Para pekerja itu juga tidak ikut melakukan aksi massa dalam menolak Undang-Undang Omnibus Law itu dan sama sekali tidak terprovokasi atas cuitan Jumhur.

"Saksi (Harijadi Sukamdani) juga bilang, serikat pekerja yang ada di perusahaannya ity tergabung di KSPSI yang, mana klien kami pak Jumhur sebagai Waketum (KSPI). Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas postingan pak Jumhur itu," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Sementara itu, tim kuasa hukum Jumhur lainya, Shaleh Al Ghifari menyebutkan, cuitan kliennya murni sebatas kritik belaka. Atas dasar itu, Shaleh menitik beratkan soal Undang-Undang ITE yang selama ini kerap merugikan banyak pihak.

"Yang dikonstruksi sebagai korban dalam hal ini kan dari Apindo. Tapi mereka tidak merasa dirugikan, tersinggung, nah tentang ini kan sebenarnya sedang dibahas di revisi UU ITE," beber Shaleh.

Dalam konteks pembuktian, lanjut Shaleh, Jaksa Penuntut Umum menganggap jika perkara ini adalah delik formil. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertulis nama Andika Fahrezi, sosok yang melakukan ketapel kelereng saat demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu.

Sosok ini kerap dihadirkan dalam persidangan lain, misalnya pada perkara serupa atas terdakwa Syahganda Nainggolan. Dalam sidang itu, sosok Andika mengaku melakukan kerusuhan karena melihat postingan di Twitter.

Pada kenyataannya, sosok Andika tidak mempunyai akun Twitter dan tidak mengetahui atas postingan siapa dia sampai melakukan kerusuhan. Atas hal itu, Shaleh menyebutkan jika JPU hanya merujuk pada delik formil tanpa adanya pembuktian.

"Jadi kesimpulannya, penuntut umum menganggap delik ini adalah delik formil, tidak perlu dibuktikan akibatnya yang mana pada dasarnya ujaran kebencian, berita bohong, itu delik materil harus ada dampaknya," tutup Shaleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA