Saksi yang dipanggil hari ini, Senin (22/3), adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
"Pemeriksaan saksi diagendakan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (22/3).
Rabu (10/3), penyidik juga memanggil enam orang saksi. Yaitu, Sr. Fransiska Sri Kustini CB alias Sr. Franka CB selaku bendahara ekonom kongregasi suster suster CB Provinsi Indonesia; Rachmat Taufik selaku Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2017-Oktober 2020.
Selanjutnya, Slamet Riyanto selaku senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019-2020; Minan bin Mamad selaku broker calo tanah; Asep Firdaus Risnandar selaku junior Manajer Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya; dan I Gede Aldi Pradana selaku junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti, Senin (8/3).
Tempat yang digeledah itu adalah, Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoory C Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.