Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kasus Di Ditjen Pajak, KPK Panggil PNS Kemenkeu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Maret 2021, 13:16 WIB
Usut Kasus Di Ditjen Pajak, KPK Panggil PNS Kemenkeu
KPK mulai memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJP/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, Senin (22/3), penyidik memanggil Febrian selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkeu yang merupakan Pelaksana di Politeknik Keuangan Negara STAN.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi Febrian," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (22/3).

Dalam perkara yang belum diumumkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Kalimantan Selatan.

Seperti kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang juga digeledah di daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari penggeledahan itu, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara.

Meskipun KPK belum secara resmi membeberkan para tersangka dalam kasus ini, nama-nama yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka sudah muncul di publik.

Hal itu setelah adanya keterangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang.

Keenamnya adalah APA dan DR yang merupakan pejabat DJP. Kemudian RAR, AIM, VL, dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA