Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Lagi Perusahaan Yang Dapat Jatah Kuota Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Maret 2021, 11:24 WIB
KPK Panggil Lagi Perusahaan Yang Dapat Jatah Kuota Bansos
Goodie bag bansos/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak-pihak perusahaan yang mendapatkan kuota bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Senin (22/3).

Mereka yang dipanggil adalah Bakti Pane dari PT Dwi Inti Putra; Sahat Simanungkalit selaku notaris; Prospelany selaku swasta; Robert dari PT Subur Jaya Gemilang; F. Natalia Clara dari PT Lestari Jayantha; Surya dari PT Kirana Catur Arjuna; Diyan Anggraini selaku Direktur Utama (Dirut) PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan; dan Meri dari PT Laras Makmur Sentosa.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/3).

Penyidik juga sudah memanggil beberapa pihak dari perusahaan yang mendapatkan kuota bansos sembako pada Jumat (19/3).

Saksi yang dipanggil adalah, Erwin dari PT Raksasa Bisnis Indonesia, Ahmad dari PT Citra Mutiara Bangun Persada, Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma, Chandra dari PT Mido Indonesia, Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera, dan Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.

Akan tetapi, saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan sudah diperiksa adalah, Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia; Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera; dan Erwin dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.

"Para sakai didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS," ujar Ali kepada wartawan pada Sabtu (20/3).

Sementara, saksi yang lainnya tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA