Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Benarkan Sita Bukti Elektronik Dan Dokumen Dari Yogas Dan Istri Terdakwa Kasus Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Maret 2021, 13:48 WIB
KPK Benarkan Sita Bukti Elektronik Dan Dokumen Dari Yogas Dan Istri Terdakwa Kasus Bansos
Istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU), Indah Budi Safitri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa elektronik dan dokumen terhadap dua saksi kasus bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 pada Kamis kemarin (18/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti dari dua orang saksi, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas dan Indah Budi Safitri.

"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti di antaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (19/3).

Indah Budi Safitri merupakan istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.52 WIB dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 16.13 WIB.

Indah mengaku bahwa kedatangannya hanya untuk penyitaan dokumen milik PT TAU.

"Cuma penyitaan dokumen aja," kata Indah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (18/3).

Sementara itu, Yogas juga terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada sore hari setelah Indah Budi meninggalkan Gedung Merah Putih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA