Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti dari dua orang saksi, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas dan Indah Budi Safitri.
"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti di antaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (19/3).
Indah Budi Safitri merupakan istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.52 WIB dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 16.13 WIB.
Indah mengaku bahwa kedatangannya hanya untuk penyitaan dokumen milik PT TAU.
"Cuma penyitaan dokumen aja," kata Indah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (18/3).
Sementara itu, Yogas juga terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada sore hari setelah Indah Budi meninggalkan Gedung Merah Putih.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: