Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Periksa Perusahaan Lain Yang Juga Dapat Jatah Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Maret 2021, 11:24 WIB
KPK Mulai Periksa Perusahaan Lain Yang Juga Dapat Jatah Bansos
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mendalami dugaan keterlibatan dari perusahaan lainnya yang mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020.

Hari ini, Jumat (19/3), penyidik memanggil perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang namanya baru muncul di agenda pemeriksaan selain dari perusahaan yang dibawa oleh pihak pemberi suap yang sudah disidangkan. Yaitu dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Saksi yang dipanggil yaitu, Erwin dari PT Raksasa Bisnis Indonesia, Ahmad dari PT Citra Mutiara Bangun Persada, Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma, Chandra dari PT Mido Indonesia, Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera, dan Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (19/3).

Pihak-pihak dari perusahaan yang juga diduga mendapatkan jatah kuota bansos itu baru pertama kali dipanggil selama proses penyidikan kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima tersangka. Tiga penerima suap, dan dua pemberi suap.

Penerima suap: Menteri Sosial Juliari Batubara, dan dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, serta Adi Wahyono. Pemberi suap: Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

KPK menduga Juliari menarik komitmen fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap bansos yang disalurkan di wilayah Jabodetabek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA