Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rekap Sidang Putusan Sengketa Pilkada Hari Pertama: 9 Perkara Ditolak Dan Tidak Diterima MK, Satu Perkara Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 Maret 2021, 10:30 WIB
Rekap Sidang Putusan Sengketa Pilkada Hari Pertama: 9 Perkara Ditolak Dan Tidak Diterima MK, Satu Perkara Dikabulkan
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL
rmol news logo Sidang putusan 10 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin (18/3), hanya mengabulkan satu permohonan.

Berdasarkan hasil rekap putusan MK yang ditelusuri Kantor Berita Politik RMOL di website mkri.id, satu perkara yang dikabulkan adalah perkara pemilihan bupati Teluk Wondama yang teregistrasi dengan nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyebutkan, pihaknya sebagai pihak termohon diperintahkan MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan bupati Teluk Wondama.

Sebabnya, MK menilai SK KPU Teluk Wonadama nomor 285 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2020 ada selisih suara di empat TPS.

"(MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dengan diikuti oleh semua paslon," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/3).

Kata Hasyim, PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan MK, dan nantinya hasil PSU digabungkan dengan hasil perolehan suara awal yang sudah diperoleh paslon bupati yang berkompetisi.

"Dengan dituangkan ke dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara," sambung Hasyim.

Sementara itu, ada sembilan perkara ditolak dan atau tidak dapat diterima oleh hakim konstitusi MK permohonananya. Karena, khusus yang terkait putusan ditolak MK menilai permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang jelas.

Sementara itu, permohonan yang tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab ambang batas suara di dalam pokok permohonannya tidak terpenuhi.

Adapun perkara sengketa yang ditolak dan tidak dapat diterima MK dalam pembacaan putusan kemarin adalah sebagai berikut:

- Permohonan ditolak

1. Perkara No.18/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Belu, NTT

2. Perkara No.24/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Malaka, NTT

3. Perkara No.43/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Kotabaru, Kalsel

4.  Perkara No.68/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Karimun, Kepri

5. Perkara No.110/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Sumbawa, NTB

- Permohonan tidak dapat diterima

6.  Perkara No.39/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Pesisir Barat, Lampung

7. Perkara No.46/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Bandung, Jabar

8.  Perkara No.59/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Nias Selatan, Sumut

9. Perkara No.100/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Samosir, Sumut). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA