“Sebenarnya ini masalah keluarga yang merupakan privasi dan bukan ranah publik. Isu-isu yang beredar itu tidak benar,†kata Helmi, SH dalam keteranganya, Kamis (18/3).
Helmi menjelaskan, persoalan antara kliennya dengan keluarga telah berlangsung lama dan keadaan rumah tangga semakin memburuk hingga akhirnya kliennya dan istri memutuskan untuk pisah rumah.
“Karena sejak awal-awal pernikahan beberapa tahun lalu sudah terjadi berbagai permasalahan antara Ibu Rina dan anak-anak kandungnya dari pernikahan sebelumnya dengan klien kami dan anak-anaknya, sehingga pernikahan yang belum lama berlangsung ini semakin merenggang,†ungkap Helmi.
Namun demikian, Helmi memastikan Antonius Kosasi atau klienya itu menghormati dan mempercayakan segala proses hukum yang kini tengah berjalan di Kepolisian.
“Namun kami dapat membuktikan bahwa peristiwa KDRT tidak pernah terjadi. Isu-isu yang beredar itu tidak benar. Mari kita tunggu proses di kepolisian agar proses tersebut bisa menjadi terang dan adil bagi semua pihak,†pungks Helmi.
Sebelumnya, istri Antonius Kosasih Rina Lauwy melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus ini, Rina khusus melaporkan kekerasan psikis yang diduga dilakukan Kosasih.
Laporan dugaan KDRT itu tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU 3/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: