Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serahkan Proses Hukum Ke Polisi, Kuasa Hukum Dirut Taspen Buktikan Tak Ada KDRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 18 Maret 2021, 21:43 WIB
Serahkan Proses Hukum Ke Polisi, Kuasa Hukum Dirut Taspen Buktikan Tak Ada KDRT
Dirut Taspen Antonius Kosasi/Net
rmol news logo Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasi, Helmi, SH menyampaikan kliennya menyayangkan persoalan yang merupakan masalah pribadi yang sifatnya privasi menjadi menjadi perhatian publik.

“Sebenarnya ini masalah keluarga yang merupakan privasi dan bukan ranah publik. Isu-isu yang beredar itu tidak benar,” kata Helmi, SH dalam keteranganya, Kamis (18/3).

Helmi menjelaskan, persoalan antara kliennya dengan keluarga telah berlangsung lama dan keadaan rumah tangga semakin memburuk hingga akhirnya kliennya dan istri memutuskan untuk pisah rumah.

“Karena sejak awal-awal pernikahan beberapa tahun lalu sudah terjadi berbagai permasalahan antara Ibu Rina dan anak-anak kandungnya dari pernikahan sebelumnya dengan klien kami dan anak-anaknya, sehingga pernikahan yang belum lama berlangsung ini semakin merenggang,” ungkap Helmi.

Namun demikian, Helmi memastikan Antonius Kosasi atau klienya itu menghormati dan mempercayakan segala proses hukum yang kini tengah berjalan di Kepolisian.

“Namun kami dapat membuktikan bahwa peristiwa KDRT tidak pernah terjadi. Isu-isu yang beredar itu tidak benar. Mari kita tunggu proses di kepolisian agar proses tersebut bisa menjadi terang dan adil bagi semua pihak,” pungks Helmi.

Sebelumnya, istri Antonius Kosasih Rina Lauwy melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus ini, Rina khusus melaporkan kekerasan psikis yang diduga dilakukan Kosasih.

Laporan dugaan KDRT itu tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU 3/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA