Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, 10 Saksi Dicecar Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 18 Maret 2021, 21:28 WIB
Hari Ini, 10 Saksi Dicecar Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri
Salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro/Net
rmol news logo Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan pendalaman terkait perkara korupsi di PT Asabri. 10 orang saksi diperiksa hari ini, guna membuat terang benderang korupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun lebih itu.

Pemeriksaan ini melanjutkan hari sebelumnya yakni Rabu (17/3) kemarin ketika Kejagung memeriksa 14 orang saksi dan pada Selasa (16/3) dengan 11 orang saksi mulai dari perusahaan sekuritas, manajer investasi, emiten, hingga bank kustodian.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada Kamis (18/3) ini yakni, DSW selaku Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas (d.h. PT Prime Capital Sekuritas); EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management; CS selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management; SS selaku Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia; HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas; S selaku Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia.

Lalu, HS selaku Direktur PT Indo Capital Sekuritas; GHIS selaku Dirketur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia dan NW selaku Staf Saham PT Hanson Internasional (Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya.

Kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,71 triliun menurut tim penyidik Jampidsus Kejagung.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA